Beberapa rekan mengaku sangat mencintai karier yang sedang mereka jalani. Tetapi, banyak juga yang merasa sangat tertekan dengan pekerjaan mereka.
Yang kerap dijadikan alasan adalah soal gaji yang terlalu kecil. Tidak sebanding dengan waktu yang banyak terbuang, tenaga yang terkuras. Bisa juga karena tidak adanya asuransi kesehatan, atau sikap bos yang arogan.
Jika merasa tidak nyaman dengan pekerjaan, lakukan perubahan segera agar apa yang Anda lakukan tidak sia-sia. Belajar mencintai pekerjaan yang Anda jalani adalah salah satu pilihan. Berikut adalah tips-tipsnya :
1. Ubah pola pikir
Apa yang paling mengganggu soal pekerjaan Anda saat ini? Apakah perangai bos atau suasana kerja yang buruk? Jangan membiarkan kondisi eksternal mempengaruhi kebahagiaan pribadi.
Tanyakan dalam hati mengapa atasan membuat Anda merasa tidak nyaman bekerja? Atau apa kondisi kantor yang membuat Anda tidak nyaman? Tulis beberapa jawaban yang mungkin dari pertanyaan ini.
Selanjutnya, sadari bahwa ketidaknyamanan berasal dari reaksi diri sendiri karena terjebak pikiran bahwa bos melakukan hal salah. Tetapi ingat, mustahil mengubah perangai atasan. Yang paling realistis adalah mengubah perspektif dan reaksi sendiri. Caranya, camkan bahwa atasan mungkin tidak mengetahui ada hal yang lebih baik.
2. Bersenang-senang dengan pekerjaan
Masukkan beberapa hal kecil agar memberi rasa nyaman saat bekerja. Misalnya, bawa foto-foto anak dan suami atau istri, atau selalu sertakan pena kesukaan saat hari-hari sibuk di kantor.
Jangan biarkan diri terjebak dalam stres akibat pekerjaan dan rutinitas kantor. Makan siang atau minum kopi bersama teman bisa membantu melepas penat akibat lelah bekerja.
3. Istirahat yang cukup
Ambil jeda dan beristirahatlah sebentar. Istirahat selama lima belas menit, 30 menit atau selama jam makan siang merupakan cara terbaik untuk melepaskan penat dan mengumpulkan kembali energi positif.
Makan siang sambil berjalan-jalan di tempat yang menyenangkan akan memperbaiki mood dan Anda siap bekerja kembali setelahnya.
4. Cari bantuan
Cobalah meminta pendapat orang di luar lingkungan kantor. Ia mungkin dapat memberikan perspektif berbeda, yang mungkin tidak Anda sadari selama ini. Orang luar biasanya membaca situasi lebih objektif dan bisa memberi masukan berguna.
Berdiskusi dan berbagi dengan orang lain akan memberi kedamaian di tengah kepenatan bekerja. Jangan mudah mengambil keputusan untuk resign dan mencari pekerjaan baru, sebelum menemukan penyebab ketidaknyamanan yang Anda rasakan selama ini.
Sebab jika tidak, di tempat yang baru pun Anda akan cenderung menghadapi masalah ketidaknyamanan yang sama. Setelah berhasil berdamai dengan pekerjaan Anda sekarang, mungkin saatnya mencari apa yang sebenarnya pekerjaan yang Anda cintai dan inginkan.
Senin, 10 Mei 2010
Tanamkan Rasa Percaya Diri Dalam diri Anda
Memiliki rasa percaya diri bisa menantang diri Anda untuk melakukan hal-hal menarik. Bahkan, bagi mereka yang merasa percaya diri tantangan sesulit apapun akan bisa diatasi. Karena itu, bangun rasa percaya diri Anda.
Ingin tahu rahasia meningkatkan kepercayaan diri, berikut ini tipsnya :
1. Kontak mata
Jika berbincang dengan orang lain, kontak mata bisa membuat Anda lebih percaya diri. Kebiasaan melakukan kontak mata ini dapat mengirim pesan bahwa Anda merasa nyaman dengan diri sendiri.
2. Senyuman
Meskipun ada kalanya Anda sulit tersenyum, namun sedikit memaksakan diri untuk tersenyum dapat membantu Anda mengatasi rasa gugup atau grogi. Lebih jauh lagi, jika tersenyum pada orang lain dan mendapatkan balasan senyum kembali bisa memberikan semangat positif pada diri Anda.
3. Berikan pujian
Jangan hanya mau dipuji, memuji orang lain ternyata juga bisa meningkatkan kepercayaan diri sendiri. Membayar pujian orang lain tidak hanya membuat mereka merasa dihargai, tapi juga akan membuat Anda lebih merasa nyaman.
Jadi, daripada mencari-cari kesalahan orang lain, lebih baik menemukan hal positif dari orang lain. Dengan begitu, Anda juga bisa melihat kebaikan dalam diri sendiri.
Ingin tahu rahasia meningkatkan kepercayaan diri, berikut ini tipsnya :
1. Kontak mata
Jika berbincang dengan orang lain, kontak mata bisa membuat Anda lebih percaya diri. Kebiasaan melakukan kontak mata ini dapat mengirim pesan bahwa Anda merasa nyaman dengan diri sendiri.
2. Senyuman
Meskipun ada kalanya Anda sulit tersenyum, namun sedikit memaksakan diri untuk tersenyum dapat membantu Anda mengatasi rasa gugup atau grogi. Lebih jauh lagi, jika tersenyum pada orang lain dan mendapatkan balasan senyum kembali bisa memberikan semangat positif pada diri Anda.
3. Berikan pujian
Jangan hanya mau dipuji, memuji orang lain ternyata juga bisa meningkatkan kepercayaan diri sendiri. Membayar pujian orang lain tidak hanya membuat mereka merasa dihargai, tapi juga akan membuat Anda lebih merasa nyaman.
Jadi, daripada mencari-cari kesalahan orang lain, lebih baik menemukan hal positif dari orang lain. Dengan begitu, Anda juga bisa melihat kebaikan dalam diri sendiri.
Langkah-langkah mencari Pekerjaan Disaat Krisis ekonomi
Kondisi perekonomian yang tidak stabil mempengaruhi 'kesehatan' sejumlah perusahaan. Efek terburuk adalah pemutusan hubungan kerja untuk mengurangi beban hidup perusahaan.
Ancaman itu selalu ada. Untuk itu, meski berstatus karyawan, ada baiknya selalu siap menghadapi hal terburuk. Perlu disadari bahwa memperoleh pekerjaan baru bukan hal mudah dilakukan saat ini.
Ada lima hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga prospek pekerjaan. Antisipasi diri agar tak menjadi pengangguran.
1. Miliki jaringan
Banyak orang baru mengumpulkan jaringan dan teman-teman lama saat membutuhkan pekerjaan. Padahal itulah waktu terburuk untuk membuat koneksi.
Tetap jalin hubungan dengan mitra dan rekan dari berbagai profesi, teman masa kuliah melalui Facebook atau LinkedIn. Jaga hubungan dengan jaringan secara teratur. Sehingga bila membutuhkan informasi, Anda akan mudah memperolehnya.
Apabila ada sebuah lowongan pekerjaan di tempat kerjanya, mereka pasti akan mencari orang yang mempunyai kompetensi yang sudah ia ketahui. Tak jarang posisi tersebut tidak dipublikasikan kepada khalayak.
2. Pekerjan sampingan
Hal ini tidak selalu mudah pada seseorang yang bekerja fulltime. Namun, jika Anda dapat mengelola hanya satu atau dua proyek lepas tiap tahun, Anda akan memiliki posisi lebih baik daripada mereka yang tidak mempunyai pekerjaan sampingan.
Bekerja sebagai tenaga kerja paruh waktu di sebuah perusahaan konsultan, bahkan proyek amal bermanfaat bagi karir di masa depan.
3. Bisnis sampingan
Memulai bisnis sendiri saat bekerja fulltime menantang sekaligus menjadi jaring pengaman bagi diri sendiri di masa sulit. Usaha dengan blogging, pemasaran terafiliasi, penjualan di eBay dan Facebook, atau penjualan langsung membantu Anda membangun karir di luar pekerjaan yang Anda sandang saat ini. Banyak karyawan yang kemudian mampu membangun bisnis sendiri dari pekerjaan sampingan.
4. Selalu belajar
Ambil keuntungan dari pelatihan dan pendidikan yang kerap diadakan perusahaan. Gunakan kesempatan yang ada untuk belajar hal-hal baru. Semakin banyak Anda tahu, semakin berharga Anda di mata perusahaan.
5. Data di dua-tiga jaringan perekrut
Pastikan untuk tetap ada dalam jaringan perekrut yang berada di industri Anda. Pastikan agar resume dan CV Anda perbarui meski sedang tidak memerlukan pekerjaan. Selain itu, gunakan banyak kata kunci yang baik bagi keahlian dan pengalaman dalam resume Anda agar berbeda dengan yang lain.
Ancaman itu selalu ada. Untuk itu, meski berstatus karyawan, ada baiknya selalu siap menghadapi hal terburuk. Perlu disadari bahwa memperoleh pekerjaan baru bukan hal mudah dilakukan saat ini.
Ada lima hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga prospek pekerjaan. Antisipasi diri agar tak menjadi pengangguran.
1. Miliki jaringan
Banyak orang baru mengumpulkan jaringan dan teman-teman lama saat membutuhkan pekerjaan. Padahal itulah waktu terburuk untuk membuat koneksi.
Tetap jalin hubungan dengan mitra dan rekan dari berbagai profesi, teman masa kuliah melalui Facebook atau LinkedIn. Jaga hubungan dengan jaringan secara teratur. Sehingga bila membutuhkan informasi, Anda akan mudah memperolehnya.
Apabila ada sebuah lowongan pekerjaan di tempat kerjanya, mereka pasti akan mencari orang yang mempunyai kompetensi yang sudah ia ketahui. Tak jarang posisi tersebut tidak dipublikasikan kepada khalayak.
2. Pekerjan sampingan
Hal ini tidak selalu mudah pada seseorang yang bekerja fulltime. Namun, jika Anda dapat mengelola hanya satu atau dua proyek lepas tiap tahun, Anda akan memiliki posisi lebih baik daripada mereka yang tidak mempunyai pekerjaan sampingan.
Bekerja sebagai tenaga kerja paruh waktu di sebuah perusahaan konsultan, bahkan proyek amal bermanfaat bagi karir di masa depan.
3. Bisnis sampingan
Memulai bisnis sendiri saat bekerja fulltime menantang sekaligus menjadi jaring pengaman bagi diri sendiri di masa sulit. Usaha dengan blogging, pemasaran terafiliasi, penjualan di eBay dan Facebook, atau penjualan langsung membantu Anda membangun karir di luar pekerjaan yang Anda sandang saat ini. Banyak karyawan yang kemudian mampu membangun bisnis sendiri dari pekerjaan sampingan.
4. Selalu belajar
Ambil keuntungan dari pelatihan dan pendidikan yang kerap diadakan perusahaan. Gunakan kesempatan yang ada untuk belajar hal-hal baru. Semakin banyak Anda tahu, semakin berharga Anda di mata perusahaan.
5. Data di dua-tiga jaringan perekrut
Pastikan untuk tetap ada dalam jaringan perekrut yang berada di industri Anda. Pastikan agar resume dan CV Anda perbarui meski sedang tidak memerlukan pekerjaan. Selain itu, gunakan banyak kata kunci yang baik bagi keahlian dan pengalaman dalam resume Anda agar berbeda dengan yang lain.
Untuk Menjadi Pria yang Sukses
Untuk sukses dalam kehidupan, pria bukan hanya butuh kepintaran dan ketampanan tetapi modal keahlihan (skill) dan karismatik serta kewibawaan diri pria tersebut.
Modal karismatik dan kewibawaan adalah terdiri dari kolaborasi antara kejantanan dan sikap kedewasaan pria serta mempunyai ketrampilan social yang saling terikat. Seperti halnya David Beckham. Dia adalah trend center dalam penilaian kesuksesan seorang pria, Tinggi badan yang cukup tinggi, badan yang seimbang, keahlian bermain sepak bola dunia serta mempunyai wajah yang membuat karisma yang ada dapat terkombinasi secara seimbang.
Dalam hal ini pria juga dituntut untuk lebih mengedepankan kecerdasaan, percaya diri, mangambil sikap serta ketrampilan social. Pria-pria yang mempunyai cirri-ciri diatas inilah yang lebih mungkin unyuk mempertahankan pekerjaan mereka atau mendapatkan pekerjaan yang baru dan mungkin lebih baik dalam situasi ekonomi yang buruk. Jadilah, pria yang menjadi tuntunan bukan tuntutan agar menjadi pria yang sukses.
Modal karismatik dan kewibawaan adalah terdiri dari kolaborasi antara kejantanan dan sikap kedewasaan pria serta mempunyai ketrampilan social yang saling terikat. Seperti halnya David Beckham. Dia adalah trend center dalam penilaian kesuksesan seorang pria, Tinggi badan yang cukup tinggi, badan yang seimbang, keahlian bermain sepak bola dunia serta mempunyai wajah yang membuat karisma yang ada dapat terkombinasi secara seimbang.
Dalam hal ini pria juga dituntut untuk lebih mengedepankan kecerdasaan, percaya diri, mangambil sikap serta ketrampilan social. Pria-pria yang mempunyai cirri-ciri diatas inilah yang lebih mungkin unyuk mempertahankan pekerjaan mereka atau mendapatkan pekerjaan yang baru dan mungkin lebih baik dalam situasi ekonomi yang buruk. Jadilah, pria yang menjadi tuntunan bukan tuntutan agar menjadi pria yang sukses.
Kamis, 22 April 2010
Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
[sunting] KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
[sunting] Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
[sunting] KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
[sunting] Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Subyek Dan Obyek Hukum
Subyek Hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
1.) Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
2.) Badan Hukum (Rechts Persoon)
Adapun obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Macam-macam pelunasan Hutang:
1) Jaminan Umum:
a)Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2) Jaminan Khusus:
a)Gadai adalah Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b)Hipotik adalah Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c)Hak Tanggungan adalah Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d)Fidusia adalah Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
1.) Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
2.) Badan Hukum (Rechts Persoon)
Adapun obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Macam-macam pelunasan Hutang:
1) Jaminan Umum:
a)Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2) Jaminan Khusus:
a)Gadai adalah Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b)Hipotik adalah Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c)Hak Tanggungan adalah Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d)Fidusia adalah Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Pengertian Hukum Dan Ekonomi
Pengertian hukum menurut para ahli :
- Aristoteles : dimana masyarakat menaati dan menerapkan dalam anggotanya sendiri.
- Grotius : suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
- Hobbes : suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.
- Philips S. James : sekumpulan aturan untuk membimbing prilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan diantara anggota suatu Negara.
- Utrechts : himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat.
- Van kan : keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
- Wiryono kusumo : keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya akan dikenakan sanksi.
Unsur hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Kodifikasi hukum
Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka : Kodifikasi yang membuka diri tehadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
2. Kodifikasi tertutup : kodifikasi yang menyangkut permasalahannya dimasukkan kedalam kodifiaksi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur-unsur kodifikasi :
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum
2. Penyederhanaan hukum
3. Kesatuan hukum
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan : yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social : menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dibedakan atas :
1. Hukum tertulis : hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum tak tertulis : hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Asas yang dianut hukum Indonesia adalah :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. Asas manfaat,
3. Asas demokrasi pancasila,
4. Asas adil dan merata,
5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. Asas hukum,
7. Asas kemandirian,
8. Asas keuangan,
9. Asas ilmu pengetahuan,
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Hubungan etika dengan hati nurani
Etika mempelajari agar dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang dapat diterima oleh masyarakat. Dengan adanya hati nurani membuat seseorang bertindak sesuai kaidah atau norma etika.
Hubungan etika dengan kebebasan bertanggung jawab
Kebebasan sangat diperlukan karena dapat membuat orang merasa lebih hidup, senang dapat berbuat sesuai dengan apa yang diinginkan, bebas berekspresi dan lepas. Namun kebebasan tersebut harus diikuti dengan tanggung jawab dalam prakteknya. Dengan adanya kebebasan yang bertanggung jawab lingkungan baik di keluarga, sekolah, universitas, masyarakat, pemerintah, bangsa dan Negara menjadi aman dan tertib.
Hubungan etika dengan nilai dan norma
Dalam kaitannya antara etika dengan nilai dan norma, sangat berdasar pada dua sifat mendasar yaitu sifat positif dan negative. Orang cenderung bersikap positif akan mendapatkan esensi-esensi atau nilai yang bermanfaat dari apa yang telah dijalani. Sedangkan orang yang cenderung bersifat negative akan mendapatkan sanksi-sanksi dari norma yang telah dibuat.
Hubungan etiak dengan hak dan kewajiban
Dengan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban maka akan tercipta suatu timbale balik yang baik dan tidak berat sebelah antara pihak yang menuntut haknya dengan pihak yang menuntut kewajibannya.
- Aristoteles : dimana masyarakat menaati dan menerapkan dalam anggotanya sendiri.
- Grotius : suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
- Hobbes : suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.
- Philips S. James : sekumpulan aturan untuk membimbing prilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan diantara anggota suatu Negara.
- Utrechts : himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat.
- Van kan : keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
- Wiryono kusumo : keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya akan dikenakan sanksi.
Unsur hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Kodifikasi hukum
Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka : Kodifikasi yang membuka diri tehadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
2. Kodifikasi tertutup : kodifikasi yang menyangkut permasalahannya dimasukkan kedalam kodifiaksi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur-unsur kodifikasi :
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum
2. Penyederhanaan hukum
3. Kesatuan hukum
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan : yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social : menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dibedakan atas :
1. Hukum tertulis : hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum tak tertulis : hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Asas yang dianut hukum Indonesia adalah :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. Asas manfaat,
3. Asas demokrasi pancasila,
4. Asas adil dan merata,
5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. Asas hukum,
7. Asas kemandirian,
8. Asas keuangan,
9. Asas ilmu pengetahuan,
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Hubungan etika dengan hati nurani
Etika mempelajari agar dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang dapat diterima oleh masyarakat. Dengan adanya hati nurani membuat seseorang bertindak sesuai kaidah atau norma etika.
Hubungan etika dengan kebebasan bertanggung jawab
Kebebasan sangat diperlukan karena dapat membuat orang merasa lebih hidup, senang dapat berbuat sesuai dengan apa yang diinginkan, bebas berekspresi dan lepas. Namun kebebasan tersebut harus diikuti dengan tanggung jawab dalam prakteknya. Dengan adanya kebebasan yang bertanggung jawab lingkungan baik di keluarga, sekolah, universitas, masyarakat, pemerintah, bangsa dan Negara menjadi aman dan tertib.
Hubungan etika dengan nilai dan norma
Dalam kaitannya antara etika dengan nilai dan norma, sangat berdasar pada dua sifat mendasar yaitu sifat positif dan negative. Orang cenderung bersikap positif akan mendapatkan esensi-esensi atau nilai yang bermanfaat dari apa yang telah dijalani. Sedangkan orang yang cenderung bersifat negative akan mendapatkan sanksi-sanksi dari norma yang telah dibuat.
Hubungan etiak dengan hak dan kewajiban
Dengan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban maka akan tercipta suatu timbale balik yang baik dan tidak berat sebelah antara pihak yang menuntut haknya dengan pihak yang menuntut kewajibannya.
Langganan:
Postingan (Atom)
